Pengertian Narkotika dan psikotropika
Narkotika dan psikotropika adalah dua zat kimia yang biasa disingkat dengan NAPZA (NArkotika, Psikotropika, Zat Adiktif). Dari sudut pandang bidang medis, narkotika merupakan zat yang dapat menyebabkan pingsan, relaksasi otot, serta pengurangan atau penghapusan kepekaan.
Sedangkan, psikotropika merupakan zat kimia yang bekerja pada pikiran yaitu pada kehidupan mental secara sadar maupun tidak sadar seseorang. Berdasarkan laporan dari laman BNN per Desember 2020, narkotika dan psikotropika menjadi salah satu kasus penyalahgunaan yang sangat tinggi di Indonesia, mencapai lebih dari 14.000 kasus. Maka dari itu, pentingnya memahami serta mengedukasi agar dapat meminimalisir peningkatan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika terutama pada generasi muda.
Narkotika
Narkotika merupakan zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik itu sintetis
maupun semi sintetis. Zat ini memicu beberapa efek seperti penurunan atau
perubahan kesaaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,
dan menyebabkan ketergantungan. Hukum terkait narkotika diatur dalam Undang –
Undang Republk Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika . Menurut Undang –
Undang, narkotika dibagi menjadi 3 golongan yaitu, sebagai berikut:
·
Narkotika Golongan I
Narkotika
Golongan I merupakan narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi yang sangat tinggi untuk mengakibatkan ketergantungan. Dilarang untuk
diproduksi serta digunakan pada proses produksi kecuali dalam jumlah sangat
terbatas demi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dunia medis,
produksi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dunia medis,
diawasi secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang termasuk
Narkotika Golongan I yaitu, sebagai berikut opium mentah, tanaman koka, heroin,
amfetamin, dan lain-lain.
·
Narkotika Golongan II
Narkotika
Golongan II merupakan narkotika yang memiliki khasiat dalam pengobatan serta
digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Narkotika Golongan II yang berupa bahan baku,
baik alami maupun sintetis yang digunakan dalam memproduksi obat, diatur dengan
Peraturan Menteri, yang termasuk Narkotika Golongan II yaitu, sebagai berikut
Alfentanil, metadon, petidin, dan lain-lain.
·
Narkotika Golongan III
Narkotika
Golongan III merupakan narkotika yang memiliki khasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Sama seperti Narkotika
Golongan II pada Narkotika Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami
maupun sintetis yang digunakan sebagai produksi obat diatur dengan Peraturan
Menteri, yang termasuk Narkotika Golongan III yaitu, sebagai berikut kodein,
norkodein, propiram, dan lain-lain.
Psikotropika
psikotropika merupakan
zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoatif melalui pangaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika hanya dapat
diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hukum terkait psikotropika diatur dalam Undang-undang
Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Menurut Undang –
Undang, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan yaitu, sebagai berikut:
·
Psikotropika Golongan I
Psikotropika
Golongan I merupakan psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk ilmu
pengetahuan dan tidak dapat digunakan untuk terapi, serta mempunyai potensi
yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan, yang termasuk ke dalam
Psikotropika Golongan I diantaranya Brolamfetamina, Katinona, Mekatinona, dan
lain-lain.
·
Psikotropika Golongan II
Psikotropika
Golongan II merupakan psikotropika yang memiliki khasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan, yang termasuk kedalam
Psikotropika Golongan II diantaranya Amfetamina, Metakualon, Zipepprol, dan
lain-lain.
·
Psikotropika Golongan III
Psikotropika
Golongan III merupakan psikotropika yang memiliki khasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi sedang, serta dapat mengakibatkan sindroma ketergantungan, yang
termasuk kedalam Psikotropika Golongan III diantaranya Katina, Amobarbital,
Pentazosina, dan lain-lain.
·
Psikotropika Golongan IV
Psikotropika
Golongan IV merupakan psikotropika yang memiliki khasiat pengobatan dan sangat
luas digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan, yang termasuk kedalam
Psikotropika Golongan IV diantaranya Diazepam, Estazolam, Etinamat, dan
lain-lain.
Kesimpulan
Walaupun narkotika dan
psikotropika memiliki manfaat untuk pengobatan serta perkembangan ilmu
pengetahuan dan dunia medis. Namun, keduanya sangat amat mugkin untuk disalah
gunakan. Jika digunakan secara asal dan untuk tujuan rekreatif, maka keduanya
dapat amat sangat merugikan kesehatan penggunanya. Meski terdapat golongan
psikotorpika lainnya yang tidak berpotensi menyebabkan ketergantungan, namun,
golongan ini umumnya dikategorika sebagai obat keras.
Demikian penjelasan
mengenai narkotika dan psikotropika, seseorang yang memiliki keinginan untuk
terlepas dari kecanduan narkoba pastinya membutuhkan suatu program pengobatan
maupun rehabilitasi yang tentunya diawasi oleh dokter maupun tenaga ahli yang
telah cukup berpengalaman dibidang tersebut, tentunya Ashefa Griya Pusaka
menyediakan semua itu. Apabila kamu atau orang terdekat memiliki pertanyaan
terkait hal ini maka segeralah untuk mengambil tindakan dengan berkonsultasi
kepada psikiater maupun dokter yang terpercaya serta berpengalaman. Jika kamu
masih bingung dalam mencari tempat yang tepat, kamu bisa segera berkonsultasi
di pusat rehabilitasi narkoba Ashefa Griya Pusaka. Tim tenaga medis Ashefa
Griya Pusaka akan selalu siaga memberikan informasi terkait pertanyaan maupun
keluhan yang kamu butuhkan, kapan saja dan dimana saja.
Posting Komentar untuk "Pengertian Narkotika dan psikotropika"
Pengen pasang backlink disini? Yuk buka tab Guest Post!